POLHUKAM.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan kepada sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Pamen Polri yang telah menyelesaikan sanksinya adalah eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Kombes Budhi semasa menjabat Kapolres pernah merilis kasus ini sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer.
Setelah serangkaian penyidikan, terungkap bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat Sambo. Budhi pun terseret hingga harus menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?