POLHUKAM.ID - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil suap dari mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan dipakai untuk keperluan pribadinya.
Salah satunya, yakni maju sebagai calon Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Itu diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.
“HH (Helmut Hermawan) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” katanya dikutip dari Republika.co.id.
Awalnya, Helmut meminta Eddy menjadi konsultan hukum dalam menangani sengketa kepemilikan PT CLM yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2022. Keputusan tersebut dilakukan atas inisiatif Helmut.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH (Eddy Omar Sharif Hiariej) yang dihadiri HH (Helmut Hermawan),” ujar Alex.
Asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana juga menhgadiri pertemuan itu. Juga hadir pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Selanjutnya Eddy menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani sengketa perusahaan Helmut.
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!