“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” ujar Alexander.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Eddy. Pemberian ini diduga terkait janji Eddy untuk menghentikan proses penyidikan kasus Helmut yang ditangani Bareskrim Polri.
“EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” tegas Alex.
Terakhir, Helmut memberikan uang Rp1 miliar untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
Eddy yang saat itu menjabat sebagai Wamenkumham diduga menggunakan kewenangannya dalam memenuhi permintaan tersebut. Duit yang diterima, selanjutnya digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Makanya, KPK menduga, total uang yang diterima Eddy dari Helmut mencapai Rp8 miliar. Teknis pemberian duit tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Yogi dan Yosi.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” ujar Alex.Komisi Antirasuah kini telah menahan Helmut lantaran memberikan suap kepada Eddy terkait pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Sedangkan Eddy, Yogi dan Yosi hingga kini belum ditahan.
Sumber: herald.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?