POLHUKAM.ID - Majelis hakim memvonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup, serta dipecat dari militer terhadap tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur.
Mereka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ketika membacakan sidang vonis pada hari ini, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer," ucap Rudy.
Sidang vonis hari ini digelar secara terbuka dan ketiga oknum TNI tersebut dihadirkan di dalam persidangan.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menculik Imam Masykur di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!