POLHUKAM.ID - Kasus pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka Firli Bahuri terus bergulir buntut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabar terbarunya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
"Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo," ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Pemeriksaan Alex sendiri atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Pemeriksaan atas permintaan FB," tegas Ramadhan.
Sebelumnya, dua orang saksi ahli sudah diperiksa oleh di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Artikel Terkait
OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Ditangkap, Tersangkut Kasus Pengisian Perangkat Desa?
OTT KPK di Madiun: Ratusan Juta Diamankan, Walikota Maidi Dibawa ke Jakarta!
KPK Didesak Usut Bos Maktour Fuad Masyhur: Dalang di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun?
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK: Saatnya Panggil Jokowi untuk Kasus Korupsi Kuota Haji?