"Kita memberikan arahan dan pemahaman mengenai regulasi kampanye yang berlaku. Dengan demikian pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran selama masa kampanye dapat berjalan maksimal, " ujarnya.
Kata Ridwan, panggaran kampanye di antaranya kampanye di tempat ibadah, kampanye tanpa pemberitahuan dan izin, pelibatan anak, konvoi kendaraan, hingga politik uang.
Baca Juga: Kabupaten Asahan Terima Penghargaan
“Setiap pelanggaran akan ada sanksinya masing-masing sesuai jenis pelanggarannya. Jadi, sanksinya kembali pada jenis pelanggaran apa yang dilakukan dan memenuhi unsurnya,” jelasnya.***'
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sulsel.hallo.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya