"Kita memberikan arahan dan pemahaman mengenai regulasi kampanye yang berlaku. Dengan demikian pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran selama masa kampanye dapat berjalan maksimal, " ujarnya.
Kata Ridwan, panggaran kampanye di antaranya kampanye di tempat ibadah, kampanye tanpa pemberitahuan dan izin, pelibatan anak, konvoi kendaraan, hingga politik uang.
Baca Juga: Kabupaten Asahan Terima Penghargaan
“Setiap pelanggaran akan ada sanksinya masing-masing sesuai jenis pelanggarannya. Jadi, sanksinya kembali pada jenis pelanggaran apa yang dilakukan dan memenuhi unsurnya,” jelasnya.***'
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sulsel.hallo.id
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!