"Kita memberikan arahan dan pemahaman mengenai regulasi kampanye yang berlaku. Dengan demikian pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran selama masa kampanye dapat berjalan maksimal, " ujarnya.
Kata Ridwan, panggaran kampanye di antaranya kampanye di tempat ibadah, kampanye tanpa pemberitahuan dan izin, pelibatan anak, konvoi kendaraan, hingga politik uang.
Baca Juga: Kabupaten Asahan Terima Penghargaan
“Setiap pelanggaran akan ada sanksinya masing-masing sesuai jenis pelanggarannya. Jadi, sanksinya kembali pada jenis pelanggaran apa yang dilakukan dan memenuhi unsurnya,” jelasnya.***'
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sulsel.hallo.id
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya