"Kita memberikan arahan dan pemahaman mengenai regulasi kampanye yang berlaku. Dengan demikian pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran selama masa kampanye dapat berjalan maksimal, " ujarnya.
Kata Ridwan, panggaran kampanye di antaranya kampanye di tempat ibadah, kampanye tanpa pemberitahuan dan izin, pelibatan anak, konvoi kendaraan, hingga politik uang.
Baca Juga: Kabupaten Asahan Terima Penghargaan
“Setiap pelanggaran akan ada sanksinya masing-masing sesuai jenis pelanggarannya. Jadi, sanksinya kembali pada jenis pelanggaran apa yang dilakukan dan memenuhi unsurnya,” jelasnya.***'
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sulsel.hallo.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?