polhukam.id, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam.
Dalam kasus terbaru ini, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram dan 1 paket daun ganja berat 1,32 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Ammar Zoni dan seorang pemasok narkoba berinisial AH ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakbar. AH yang memasok narkoba untuk Ammar Zoni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh Saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Tes urine Ammar Zoni dinyatakan positif ganja dan sabu. Y juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Polisi memburu Y.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!