Baca Juga: Strategi Taktis Menangkis Anies Baswedan: Analisis Kritis Debat Capres 2024
Ammar Zoni dan AH terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga. Tambahan hukuman sepertiga itu diberikan karena kedua tersangka sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.
Kasus ini merupakan penangkapan ketiga Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Maret 2023, Ammar Zoni juga ditangkap aparat Polres Metro Jaksel. Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni divonis penjara 7 bulan. Dia bebas pada Oktober 2023.
Penangkapan Ammar Zoni ini kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menyayangkan kasus ini, mengingat Ammar Zoni merupakan seorang publik figur yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Baca Juga: Kawan Renang Jokowi Minta Firli Bahuri segera Ditahan
Polisi pun menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk para publik figur. [alisya/***]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya