Baca Juga: Strategi Taktis Menangkis Anies Baswedan: Analisis Kritis Debat Capres 2024
Ammar Zoni dan AH terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga. Tambahan hukuman sepertiga itu diberikan karena kedua tersangka sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.
Kasus ini merupakan penangkapan ketiga Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Maret 2023, Ammar Zoni juga ditangkap aparat Polres Metro Jaksel. Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni divonis penjara 7 bulan. Dia bebas pada Oktober 2023.
Penangkapan Ammar Zoni ini kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menyayangkan kasus ini, mengingat Ammar Zoni merupakan seorang publik figur yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Baca Juga: Kawan Renang Jokowi Minta Firli Bahuri segera Ditahan
Polisi pun menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk para publik figur. [alisya/***]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya