polhukam.id- Penyidik Satreskrim Polresta Jambi melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan enam tersangka kasus tahanan titipan Jaksa meninggal dunia di blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi.
Tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia ini bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tahanan titipan Jaksa meninggal dunia dengan kondisi muka lebam di dalam blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi ini dikeroyok oleh enam tersangka tersebut.
Enam tersangka tersebut berinisial SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29). Mereka ini satu blok dengan tahanan titipan Jaksa meninggal dunia itu.
"Iya, berkas perkara enam tersangka ini sudah dilimpahkan atau tahap I," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Minggu (17/12).
Saat ini penyidik tengah menunggu balasan dan koreksi dari Jaksa atas berkas perkara enam tersangka yang dilimpahkan itu.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!