polhukam.id- Penyidik Satreskrim Polresta Jambi melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan enam tersangka kasus tahanan titipan Jaksa meninggal dunia di blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi.
Tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia ini bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tahanan titipan Jaksa meninggal dunia dengan kondisi muka lebam di dalam blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi ini dikeroyok oleh enam tersangka tersebut.
Enam tersangka tersebut berinisial SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29). Mereka ini satu blok dengan tahanan titipan Jaksa meninggal dunia itu.
"Iya, berkas perkara enam tersangka ini sudah dilimpahkan atau tahap I," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Minggu (17/12).
Saat ini penyidik tengah menunggu balasan dan koreksi dari Jaksa atas berkas perkara enam tersangka yang dilimpahkan itu.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?