Baca Juga: Bapenas DKI Jakarta Buka Lowongan, Ini Tujuh Posisi yang Dicari
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh pihak terkait.
5. Memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA sebagai tersangka, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH, sebagai tersangka.
6. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh pihak terkait terhadap para pemohon atau keluarga para pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon II, dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada pihak terkait untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak terkait yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah tidak sah.
8. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Berkas Firli Bahuri P 21, Tunggu di Kursi Pesakitan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis