Tribute Indonesia - Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam Sidang Praperadilan. Hal ini telah menimbulkan polemik.
Ada pandangan, Firli Bahuri diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK dan kode etik.
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut.
Baca Juga: Terjunkan Ratusan Ribu Personel, Korlantas Polri Siap Amankan Puluhan Ribu Objek Wisata Nataru
Suparji mengungkapkan bahwa dokumen tersebut dibawa Firli Bahuri ke persidangan Praperadilan untuk kepentingan pembuktian.
“Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Sebab, Suparji menjelaskan, Firli Bahuri mendalikan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di KPK.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya