Baca Juga: Ucapan ‘Ndasmu Etik’ Dinilai Mengoyak Tatanan Moral Bangsa
“Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.
Suparji mengatakan bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
“Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan,” katanya.
Baca Juga: Demokrat Kembali 'Jagokan' Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
Pada sisi lain, Suparji mengungkapkan bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh Hakim Praperadilan sebagai bagian dari pembuktian.
“Dengan demikian, tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi terkait penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB,” ungkapnya.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya