Untuk investasi awal Raffi, menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada tergugat 1, dengan perjanjian profit sharing (bagi untung).
Tergugat 1 menyerahkan keuntungan sebesar Rp60 juta setiap bulan, selama beberapa bulan sejak investasi tanamkan.
Awalnya semua berjalan lancar, karena itu tergugat 1 kembali mengajukan permintaan penambahan modal atau nilai investasi.
Ia menyerahkan modal sebanyak 5 kali, hingga mencapai Rp 2,1 miliar, dan dilakukan perjanjian secara hukum yang diketahui Notaris.
"Awalnya lancar pembagian profit itu, Namun, setelah uang investasi saya masuk sampai Rp 2,1 miliar, sudah mulai macet," ungkap Andi Raffi.
Karena tidak menerima keuntungan dari bisnis seperti yang dijanjikan, ia kembali menghubung tergugat 1 untuk menanyakan perkembangan bisnis laptop seken.
Tergugat beralasan bahwa, bisnis jual beli laptop itu bangkrut, sehingga tidak ada lagi pembagian profit.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya