Baca Juga: Kadisparbud Pandeglang Pastikan Pengunjung Wisata Nataru Meningkat
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Baca Juga: Pemkot Daftarkan 2.650 Kader Cilegon Mandiri Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp.82.385.000. Uang itu jug sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: faktaidn.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya