Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar, Tiga Eks Pengurus Baznas Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Tinggi

- Selasa, 19 Desember 2023 | 11:31 WIB
Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar, Tiga Eks Pengurus Baznas Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Tinggi

Baca Juga: Kadisparbud Pandeglang Pastikan Pengunjung Wisata Nataru Meningkat

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Baca Juga: Pemkot Daftarkan 2.650 Kader Cilegon Mandiri Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp.82.385.000. Uang itu jug sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: faktaidn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler