polhukam.id - Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang baru-baru ini melaporkan serangkaian transaksi mencurigakan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa PPATK mengidentifikasi adanya transaksi uang masuk dan keluar yang mencapai ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) selama April hingga Oktober 2023.
Dalam surat yang diterima oleh KPU, PPATK menyoroti potensi penggunaan dana tersebut untuk kegiatan penggalangan suara yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.
Namun, detil terkait sumber dan penerima transaksi keuangan tidak disebutkan secara rinci oleh PPATK. Data yang diberikan hanya berbentuk global tanpa rincian lebih lanjut, hanya menyajikan jumlah total transaksi keuangan perbankan.
Menyikapi laporan ini, KPU menyatakan keterbatasannya untuk memberikan komentar lebih lanjut. Mereka akan mengingatkan kembali batasan sumbangan dana kampanye pada pertemuan selanjutnya dengan parpol atau peserta pemilu.
Hal ini sejalan dengan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana pemilu bagi pelanggar.
Baca Juga: Momentum Safari Politik Bamsoet, Menangkan Caleg Golkar dengan Kompak dan Fokus
Tak hanya itu, PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) dari Januari 2022 hingga September 2023 di berbagai bank swasta nasional maupun bank milik negara.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!