Mereka menyoroti potensi penggunaan uang tunai dari SDB sebagai sumber dana kampanye yang tidak sesuai regulasi, jika tidak diawasi oleh KPU.
Namun, seperti halnya dengan data transaksi keuangan parpol, informasi terkait SDB juga bersifat global tanpa rincian detail.
KPU berencana untuk meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi kampanye dan dana kampanye, dengan ancaman sanksi pidana pemilu bagi pelanggaran aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Viral!! Pengemudi Ojol Hampiri AHY untuk Menitipkan Harapannya
Sebelumnya, PPATK telah melaporkan peningkatan drastis dalam transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan nilai triliunan rupiah.
"Informasi ini telah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Kami tengah menanti respons terkait hal ini, mengingat nilai transaksinya yang mencapai triliunan," ungkap Ivan dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: teropongpolitik.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!