Mereka menyoroti potensi penggunaan uang tunai dari SDB sebagai sumber dana kampanye yang tidak sesuai regulasi, jika tidak diawasi oleh KPU.
Namun, seperti halnya dengan data transaksi keuangan parpol, informasi terkait SDB juga bersifat global tanpa rincian detail.
KPU berencana untuk meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi kampanye dan dana kampanye, dengan ancaman sanksi pidana pemilu bagi pelanggaran aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Viral!! Pengemudi Ojol Hampiri AHY untuk Menitipkan Harapannya
Sebelumnya, PPATK telah melaporkan peningkatan drastis dalam transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan nilai triliunan rupiah.
"Informasi ini telah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Kami tengah menanti respons terkait hal ini, mengingat nilai transaksinya yang mencapai triliunan," ungkap Ivan dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: teropongpolitik.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya