BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bambang Soedjatmiko resmi menyandang status terpidana kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) delapan desa di Kecamatan Padangan. Meski sebelumnya sempat pikir-pikir.
Terpidana bakal menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun, sesuai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada 8 Desember lalu.
Sebab, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander tidak mengajukan banding selama waktu pikir-pikir sepekan dari sidang putusan. Meskipun, putusan hanya lebih ringan 6 bulan dibanding putusan.
‘’Sepertinya tidak mengajukan banding, dan waktu untuk pikir-pikir juga sudah habis,” ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo kemarin (18/12).
Pasca sidang putusan pada 8 Desember lalu, terdakwa melalui PH-nya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, berdasarkan hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa terbukti menyelewengkan dana BKK delapan desa di Kecamatan Padangan. ‘’Menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), dan denda 250 juta subsider 6 bulan,” ungkapnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, dan subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya