Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BKKD Kecamatan Padangan Divonis 7,5 Tahun
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021.
‘’Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” terangnya.
Delapan desa di Kecamatan Padangan itu meliputi Desa Cendono; Desa Kebonagung; Desa Kendung; Desa Kuncen; dan Desa Dengok.
Kemudian Desa Prangi; Desa Purworejo; dan Desa Tebon .
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?