Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BKKD Kecamatan Padangan Divonis 7,5 Tahun
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021.
‘’Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” terangnya.
Delapan desa di Kecamatan Padangan itu meliputi Desa Cendono; Desa Kebonagung; Desa Kendung; Desa Kuncen; dan Desa Dengok.
Kemudian Desa Prangi; Desa Purworejo; dan Desa Tebon .
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya