polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Pemanggilan saksi-saksi telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK hari ini, Selasa (19/12/2023), dan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Cahyo Rahadian Muzhar, KPK juga memeriksa Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspqri Siregar, dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu Lestari Sukesih.
Pada awal Desember, KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EH sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi di Kemenkumham RI. Tersangka lainnya adalah asisten pribadi EH, YAR, pengacara berinisial YAM, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), HH.
Wamenkumham EH diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari HH melalui YAR dan YAM. Suap tersebut diberikan untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?