polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Pemanggilan saksi-saksi telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK hari ini, Selasa (19/12/2023), dan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Cahyo Rahadian Muzhar, KPK juga memeriksa Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspqri Siregar, dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu Lestari Sukesih.
Pada awal Desember, KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EH sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi di Kemenkumham RI. Tersangka lainnya adalah asisten pribadi EH, YAR, pengacara berinisial YAM, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), HH.
Wamenkumham EH diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari HH melalui YAR dan YAM. Suap tersebut diberikan untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya