Mahfud MD percaya PPATK profesional dan memiliki rekam jejak transaksi janggal tersebut.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Anehnya, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.
Sebelum masa kampanye, peserta pemilu wajib membuat RKDK. Rekening itu digunakan hanya untuk menampung kebutuhan dana kampanye yang harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu.
Transaksi keuangan selama masa kampanye harus disampaikan dalam laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Ivan mengatakan, pemberian informasi mengenai transaksi mencurigakan di rekening bendahara parpol kepada KPU dan Bawaslu dilakukan dalam rangka menjaga proses pemilu yang sesuai dengan aturan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis