Baca Juga: RAN The Sweet Seventeen Show: Pesta Megah Grup Musik RAN di Ulang Tahun ke-17
Meskipun PN Jaksel memenangkan gugatan tersebut, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan APD.
Dr. Budi Sylvana, pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini.
Kasus ini mencuat ketika pemerintah memerlukan APD dalam jumlah besar untuk penanganan pandemi COVID-19, dan pesanan tersebut melibatkan perusahaan, termasuk PT Permana Putra Mandiri.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum terkait kebijakan pembelian APD pada masa krisis kesehatan nasional.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya