KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka pengeroyokan pesilat terhadap Polres Mojokerto Kota, dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/12).
Hakim menetapkan gugur usai mencermati pokok perkara yang telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejari Kota Mojokerto ke pengadilan.
Kemarin, Sidang agenda pembacaan jawaban pihak termohon atau Polres Mojokerto Kota ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi.
Pada sidang terbuka ini, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto menyampaikan jawaban termohon praperadilan.
Yakni, menanggapi permohonan yang sebelumnya disampaikan pada hakim oleh Pidel Kastro Hutapea sebagai kuasa hukum keenam pemohon.
Keenamnya adalah, Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16.
’’Dalam mengajukan permohonan praperadilan, pemohon menguraikan fakta-fakta. Tetapi didalamnya terdapat uraian lain yang bukan merupakan fakta sesungguhnya. Itu hanya mengada-ada,’’ terang Ipda Sugiarto.
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon, menurutnya, penasihat hukum pemohon tidak paham atas penyidikan terhadap keenam pemohon.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah