KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka pengeroyokan pesilat terhadap Polres Mojokerto Kota, dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/12).
Hakim menetapkan gugur usai mencermati pokok perkara yang telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejari Kota Mojokerto ke pengadilan.
Kemarin, Sidang agenda pembacaan jawaban pihak termohon atau Polres Mojokerto Kota ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi.
Pada sidang terbuka ini, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto menyampaikan jawaban termohon praperadilan.
Yakni, menanggapi permohonan yang sebelumnya disampaikan pada hakim oleh Pidel Kastro Hutapea sebagai kuasa hukum keenam pemohon.
Keenamnya adalah, Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16.
’’Dalam mengajukan permohonan praperadilan, pemohon menguraikan fakta-fakta. Tetapi didalamnya terdapat uraian lain yang bukan merupakan fakta sesungguhnya. Itu hanya mengada-ada,’’ terang Ipda Sugiarto.
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon, menurutnya, penasihat hukum pemohon tidak paham atas penyidikan terhadap keenam pemohon.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya