”Kalau sanksi itu, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, Itu bisa dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda 10 kali dari nilai cukainya,” bebernya.
Baca Juga: Satpol PP Jombang Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Ini Langkah yang Sudah Dilakukan
Ia juga mengimbau masyarakat atau pedagang agar jangan terlena dengan harga rokok ilegal yang murah.
”Legal lebih baik karena ini juga meningkatkan pendapatan negara,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyisiran untuk menemukan produsen rokok ilegal tersebut. Sehingga, pihaknya bisa memberantas hinga ke akarnya.
Baca Juga: Amankan 6.000 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Komitmen Perangi Peredaran Rokok Ilegal
”Kami masih mencari informasi dan peredaran rokok ilegal untuk menemukan produsennya,” pungkas Hendranto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!