”Kalau sanksi itu, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, Itu bisa dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda 10 kali dari nilai cukainya,” bebernya.
Baca Juga: Satpol PP Jombang Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Ini Langkah yang Sudah Dilakukan
Ia juga mengimbau masyarakat atau pedagang agar jangan terlena dengan harga rokok ilegal yang murah.
”Legal lebih baik karena ini juga meningkatkan pendapatan negara,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyisiran untuk menemukan produsen rokok ilegal tersebut. Sehingga, pihaknya bisa memberantas hinga ke akarnya.
Baca Juga: Amankan 6.000 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Komitmen Perangi Peredaran Rokok Ilegal
”Kami masih mencari informasi dan peredaran rokok ilegal untuk menemukan produsennya,” pungkas Hendranto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis