”Kalau sanksi itu, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, Itu bisa dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda 10 kali dari nilai cukainya,” bebernya.
Baca Juga: Satpol PP Jombang Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Ini Langkah yang Sudah Dilakukan
Ia juga mengimbau masyarakat atau pedagang agar jangan terlena dengan harga rokok ilegal yang murah.
”Legal lebih baik karena ini juga meningkatkan pendapatan negara,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyisiran untuk menemukan produsen rokok ilegal tersebut. Sehingga, pihaknya bisa memberantas hinga ke akarnya.
Baca Juga: Amankan 6.000 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Komitmen Perangi Peredaran Rokok Ilegal
”Kami masih mencari informasi dan peredaran rokok ilegal untuk menemukan produsennya,” pungkas Hendranto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya