SINAR HARAPAN - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.
Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.
"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya