polhukam.id - Sidang pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/12/2023). Permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Muhammad Hafidz.
Pada sidang ini, fokusnya adalah pada pendengaran keterangan saksi. Salah satu saksi, Ngadinah, seorang mantan pekerja pabrik sepatu di Tangerang, memberikan kesaksian terkait pelanggaran normatif yang terjadi di perusahaan tempatnya bekerja pada tahun 1995 hingga 2004.
"Saat bekerja di perusahaan tersebut, saya dan rekan-rekan mengalami banyak pelanggaran normatif, termasuk hak cuti haid yang tak diberikan, kebebasan berserikat, dan pelanggaran lainnya," terang Ngadinah di hadapan Ketua MK Suhartoyo.
Ngadinah juga membagikan pengalaman saat terlibat dalam aksi mogok kerja pada tahun 2000. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut hak-hak dasar seperti kebebasan berserikat, hak cuti haid, uang makan, dan pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, perjuangan buruh untuk hak-haknya seringkali berujung pada konsekuensi yang berat. Ngadinah juga mengungkapkan bagaimana para buruh terpaksa mengumpulkan uang untuk biaya perkara di pengadilan.
Bagi mereka yang sedang tidak bekerja, hal itu berarti mengorbankan sebagian dari uang makan mereka, bahkan menjual barang milik pribadi untuk bisa mendapatkan akses ke pengadilan.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!