Permohonan perkara ini fokus pada Pasal 82 dan frasa "putusan Pengadilan Hubungan Industrial" pada Pasal 97 UU PPHI. Pasal 82 menyatakan batas waktu satu tahun untuk mengajukan gugatan PHK, sementara Pasal 97 mengatur putusan pengadilan terkait perselisihan hubungan industrial.
Dalam argumennya, pemohon menyebutkan bahwa biaya perkara di Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjadi beban berat bagi buruh.
Terutama ketika putusan mengharuskan pihak yang kalah membayar biaya perkara, namun dalam pelaksanaannya, hal ini seringkali tak terwujud.
Baca Juga: Celine Dion Batal Tur Dunia Karena Sindrom Orang Kaku
Pemohon MK menyimpulkan bahwa Pasal 82 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, frasa "putusan Pengadilan Hubungan Industrial" dalam Pasal 97 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memuat kewajiban untuk menetapkan penerima pembayaran biaya perkara.
Kisah yang diungkapkan oleh para buruh ini menjadi cerminan pahit tentang tantangan yang mereka hadapi dalam meraih keadilan di ranah hukum.
Sidang di MK menjadi panggung utama di mana realitas pahit ini terungkap, menyoroti urgensi perlindungan hak-hak pekerja dalam sistem hukum yang adil dan inklusif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: teropongpolitik.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?