polhukam.id Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK. Ketidakhadiran Firli membuat sosok yang baru saja kalah praperadilan melawan Polda Metro Jaya, kehilangan kesempatan membela diri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean menyebut, Firli tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Tumpak menilai, Firli membuat dirinya sendiri kesulitan karena sikap mangkir itu.
"Berarti dia rugi dong karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," kata Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Turuti Permintaan Firli, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Dewas menggelar sidang etik Firli dengan memeriksa saksi-saksi antara lain Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Komisioner KPK Alexander Marwata. Sebelumnya, Firli meminta waktu agar sidang etik ditunda hingga sidang praperadilan penetapan tersangka diputus.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Ditangkap KPK! Modus CSR untuk Proyek dan Izin Terungkap
DPR Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah: Proyek Hingga Jual Beli Jabatan!
Bupati Pati Sudewo Diboyong KPK ke Jakarta, Ini 7 Fakta OTT Jual Beli Jabatan yang Bikin Heboh
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK! Warga Teriak Koruptor Wayahe Digulung - Ini Kronologi Lengkapnya