Kecelakaan Maut di Pandeglang: Tukang Ojek Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Terlindas
POLHUKAM.ID - Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang. Penetapan ini menyusul peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan penumpangnya, akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.
Kecelakaan tragis ini terjadi di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu. Al Amin Maksum, warga setempat, diduga lalai sehingga menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia.
Unsur Kelalaian dan Pasal yang Disangkakan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan, menjelaskan bahwa Al Amin Maksum memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kecelakaan bermula saat tersangka mengantarkan korban, seorang siswa SD, pulang sekolah.
"Awalnya kan kelalaian sepeda motor. Ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang," kata Sofyan kepada media pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Khairi Rafi
Sofyan memaparkan kronologi kejadian. Saat melintas di depan Hotel Pandeglang Raya, sepeda motor yang dikendarai tersangka menabrak lubang dan menyebabkan keduanya terjatuh ke sisi kanan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil ambulans/ siaga desa yang melintas dari belakang tidak dapat menghindar sepenuhnya.
"Karena jarak yang terlalu dekat, bagian kepala penumpang sepeda motor terlindas tepat di bagian ban belakang mobil ambulans," ungkap Sofyan.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Ungkap Fakta Mengejutkan: Nama Saya Dicatut!
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!