Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah memutus penetapan tersangka pemerasan dan gratifikasi Firli sah secara hukum, dan memenuhi syarat formil. Setelah sidang diputus, Firli malah mangkir dari sidang etik KPK.
"Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia (Firli Bahuri) tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak.
Baca Juga: Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah
Tumpak berharap Firli hadir dalam sidang, Kamis (21/12/2023). Kalau Firli kembali mangkir, sidang pemeriksaan saksi-saksi bakal dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur