Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah memutus penetapan tersangka pemerasan dan gratifikasi Firli sah secara hukum, dan memenuhi syarat formil. Setelah sidang diputus, Firli malah mangkir dari sidang etik KPK.
"Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia (Firli Bahuri) tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak.
Baca Juga: Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah
Tumpak berharap Firli hadir dalam sidang, Kamis (21/12/2023). Kalau Firli kembali mangkir, sidang pemeriksaan saksi-saksi bakal dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana ke Japto Soerjosoemarno: Ada Apa dengan Jasa Pengamanan Perusahaan Batu Bara?
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tertangkap KPK: Kronologi OTT, Profil, dan Fakta Pilkada yang Mencurigakan
Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK: OTT di Bengkulu, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa