BLITAR polhukam.id - Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) counter HP di Desa Ponggok Kabupaten Blitar.
Tersangka TI (40), dibekuk Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Bence Garum Kabupaten Blitar.
Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.
“Betul, kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI. Pelaku sudah tiga kali ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP," ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendirian dalam melakukan aksi pencurianya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.
“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP," terangnya.
AKP Sujarwo menambahkan, hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.
"Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara dan kemudian kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?