polhukam.id - Praktik pengguguran janin ilegal disebuah unit apartemen yang berlokasi di Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) siang, polisi telah memasang garis polisi ( Police Line) ditempat yang diduga menjadi tempat pengguguran janin tersebut
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka Darningsih, Ia menyewakan Unit apartemen tersebut baru dua hari. Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya menerima bayaran berdasarkan pemberian calo, Rp 2 juta sekali praktik.
Baca Juga: Kejati Banten Gelar Cerdas Cermat SMP soal Antikorupsi Dalam Peringati Harkodia
"Baru. Rencananya baru mau saya kubur. Sebelum dirapikan saya sempat simpan di situ. (Soal harga) tergantung calonya, biasanya Rp 2 juta," Ungkap Darningsih di lokasi kejadian, Rabu (20/12/2023).
Dari hasil pengembangan Polres Metro Jakarta Utara, melalui Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa perbuatan pelaku sudah 20 kali melakukan pengguguran janin secara ilegal kepada para pasiennya. Dalam modusnya dalam meyakinkan pasien, mengaku sebagai dokter. Padahal pelaku tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang ke dokteran dan hanya lulusan tingkat SMA
Baca Juga: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Masih Aktif Pakai HP
“D ini sebetulnya bukan dokter dan dia juga tidak memiliki latar belakang kedokteran. Cuma tamatan SMA,” Ungkap Gideoan
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya