Polres Jakarta Utara telah mengamankan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 di antaranya dilakukan terpilih, yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan".
Gideon pun menjelaskan bahwa masing-masing tersangka berbeda-beda dalam menjalankannya.
“D berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal. Dia tidak mempunyai latar belakang medis dan tidak punya izin praktek kesehatan. Sementara yang OIS adalah orang yang membantu untuk melakukan praktiknya. Tiga lainnya yang satu adalah anak itu sendiri seorang perempuan yang mempunyai janin kemudian satu lagi adalah ibunya dan satu lagi adalah sesama pasien,” Ungkap Gidion.
Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan praktik aborsi yang mereka tidak pada satu tempat, para tersangka melakukannya secara berpindah tempat atau ponsel.
Sementara itu mengenai upah yang didapat para tersangka bervariasi, tergantung dari kliennya. Perkiraan biayanya sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik pengguguran janin ilegal di sebuah apartemen tersebut. Pada Kamis (14/12) lalu, polisi kemudian mendatangi apartemen itu dan mengamankan para pelaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradigma.co.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?