KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - ZA, 16, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA) di Mojosari, yang menyetubuhi pacarnya, dihukum berat saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, kemarin.
Remaja asal Kecamatan Ngoro ini terbukti membujuk sang pacar, ZL, 13, untuk memuaskan nafsunya.
Sidang agenda putusan yang digelar di ruang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi, Rabu (20/12) siang.
ZA hanya bisa tertunduk saat diadili secara langsung dihadapan sang ibu, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukumnya.
’’Menjatuhkan kepada anak (ZA) dengan pidana pembinaan selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider pelatihan kerja 6 bulan di LPKS (Pacet, Mojokerto),’’ ujar hakim dalam sidang.
Vonis tersebut sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan ZA. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Namun, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut relatif lebih berat ketimbang tuntutan JPU yakni pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman. Utamanya, terpenuhinya unsur pidana dalam pasal yang dikenakan tersebut. ’’(ZA) terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,’’ tandas Syufrinaldi.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya