KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - ZA, 16, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA) di Mojosari, yang menyetubuhi pacarnya, dihukum berat saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, kemarin.
Remaja asal Kecamatan Ngoro ini terbukti membujuk sang pacar, ZL, 13, untuk memuaskan nafsunya.
Sidang agenda putusan yang digelar di ruang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi, Rabu (20/12) siang.
ZA hanya bisa tertunduk saat diadili secara langsung dihadapan sang ibu, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukumnya.
’’Menjatuhkan kepada anak (ZA) dengan pidana pembinaan selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider pelatihan kerja 6 bulan di LPKS (Pacet, Mojokerto),’’ ujar hakim dalam sidang.
Vonis tersebut sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan ZA. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Namun, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut relatif lebih berat ketimbang tuntutan JPU yakni pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman. Utamanya, terpenuhinya unsur pidana dalam pasal yang dikenakan tersebut. ’’(ZA) terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,’’ tandas Syufrinaldi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya