Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin menyebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tunggal tersebut. ’’Kami sampaikan pikir-pikir,’’ ujarnya.
Dijelaskannya, setelah putusan inkracht, ZA bakal langsung dibawa ke LPKS untuk dibina. ’’Nanti kita eksekusi kalau sudah inkracht. Karena sejauh ini anak (ZA) di bawah pengawasan orang tuanya," imbuh Fajar.
Sebelumnya diberitakan, ZA dituntut hukuman pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan oleh JPU.
Hal ini mengacu pada dakwaan tunggal yang dikenakan bagi siswa kelas XI MA tersebut. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Kasus ini bergulir setelah tindak asusila pada sang pacar yang masih duduk di bangku SMP ini terkuak Juni lalu. Saat orang tua ZL mendapati riwayat pesan singkat anaknya bersama ZA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya telah dua kali melakukan hubungan badan. Setelah berkenalan via media sosial dan menjalin hubungan sekitar sepekan. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis