"Oleh karena salah satu unsur dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu dengan sengaja yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan maupun tuntutan tim JPU, dan harus dibebaskan," kata majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan dengan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta dikeluarkan dari tahanan.
Salah satu anggota tim pembela terdakwa, Flavianus Aka, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Klien kami memang tidak ada niat mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan,” ujarnya seusai sidang.
Baca Juga: Hakim Tunggal Bakal Gugurkan Status Tersangka Firli Bahuri atau Kuatkan Hasil Penyidikan Polisi
Pertimbangan putusan bebas sepenuhnya didasarkan fakta hukum dan rasa keadilan yang dimiliki majelis hakim. Majelis hakim betul-betul mendalami posisi terdakwa selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera tidak bertanggung jawab atas proyek Tol Japek II yang ditangani Divisi VI PT Waskita Karya.
“Unsur dengan sengaja yang didakwakan kemudian diajukan dalam tuntutan tim JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tutur Flavianus Aka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?