"Oleh karena salah satu unsur dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu dengan sengaja yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan maupun tuntutan tim JPU, dan harus dibebaskan," kata majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan dengan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta dikeluarkan dari tahanan.
Salah satu anggota tim pembela terdakwa, Flavianus Aka, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Klien kami memang tidak ada niat mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan,” ujarnya seusai sidang.
Baca Juga: Hakim Tunggal Bakal Gugurkan Status Tersangka Firli Bahuri atau Kuatkan Hasil Penyidikan Polisi
Pertimbangan putusan bebas sepenuhnya didasarkan fakta hukum dan rasa keadilan yang dimiliki majelis hakim. Majelis hakim betul-betul mendalami posisi terdakwa selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera tidak bertanggung jawab atas proyek Tol Japek II yang ditangani Divisi VI PT Waskita Karya.
“Unsur dengan sengaja yang didakwakan kemudian diajukan dalam tuntutan tim JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tutur Flavianus Aka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu