polhukam.id: Tidak ada persesuaian keterangan saksi-saksi, alat bukti dan fakta-fakta sidang terkait adanya dugaan tindak pidana dilakukan terdakwa Ibnu Nouval pensiunan pegawai PT Waskita Karya (WK) membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan hukum.
Majelis hakim pimpinan Djuyamto SH MH dalam putusannya menyatakan terdakwa Ibnu Nouval tidak terbukti bersalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II.
Dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023), dihadiri tim JPU maupun tim penasehat hukum dan terdakwa.
Baca Juga: KPK Sayangkan Vonis Bebas MA Terhadap Gazalba Saleh
"Tidak ada niat terdakwa untuk dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan. Kalau pun terdapat kata-kata terdakwa kepada para saksi jika nanti dilakukan pemeriksaan jangan menyampaikan hal-hal di luar rambu-rambu mempunyai makna yang banyak dan multi tafsir. Tergantung orang yang melihat dan menginterpretasikannya,” tutur majelis hakim.
Disebutkan majelis hakim pula bahwa inisiatif mengumpulkan para saksi yang bertugas di Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera di lobi Gedung Waskita Rajawali Tower sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung bukan dari terdakwa, melainkan saksi Saufat selaku Legal PT Waskita Karya.
Majelis hakim menyebutkan melihat terdakwa sudah pensiun dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuasasan untuk suatu kehendak atau tindakan kepada para saksi. Dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?