POLHUKAM.ID -Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sudah resmi menjadi usul inisaitif DPR, mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), menuai polemik. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Bab IV RUU DKJ.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni menilai aturan dalam RUU DKJ tersebut antidemokrasi. Menurutnya, negara Indonesia bisa hancur jika RUU DKJ tersebut diberlakukan nantinya.
“Rusak negara lama-lama. Hancur sudah Indonesia,” tulis Sahroni dalam postingan akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88 dan dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Rabu (6/12).
Bendahara Umum Partai Nasdem itu menyebut, Pasal 10 Bab IV RUU DKJ yang meniadakan Pilkada sangatlah parah. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kelak di Indonesia tidak ada lagi pemilihan umum untuk kepala daerah.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?