SOLO, KILATSOLO.COM - Tim Sparta Polresta Solo melakukan razia di dua lokasi kafe di Jalan Gatot Subroto dan di Kawasan Sriwedari pada Rabu (20/12/2023). Dari dua kafe tersebut, aparat mengamankan sebanyak 147 minuman keras (miras) yang digunakan untuk stok tahun baru.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, dua kafe tersebut tak memiliki izin untuk menjual miras tersebut.
Baca Juga: Gunakan Kecerdasan AI Pertama untuk Kampanye, PRIDE Pecahkan Rekor MURI
"Ya kita tindak karena dua buah kafe tersebut menjual minuman keras tanpa ijin," terang Arfian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Kader PDIP dan Simpatisan di Kandang Banteng Membelot, Lebih Pilih Prabowo-Gibran
"Razia tersebut kita laksanakan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwasanya di lokasi tersebut menjadi tempat untuk membeli minuman keras serta pesta miras dan sangat mengganggu warga sekitar," imbuhnya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!