Selain mengamankan miras, kata Arfian, pihaknya juga mengamankan dua orang penjual miras tersebut. Mereka berinisial GSK ( 28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP ( 45) Warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari, Kecamatan Laweyan.
Baca Juga: Mantan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho Jabat Wakapolda
Sedangkan, miras yang diamankan diantaranya 20 Botol Beer bintang kecil, 17 Botol Beer bintang besar, 15 Botol Kawa Kawa, 10 Botol Ameraja kaleng, 7 Botol Anker pilsener, 30 Botol Kuda putih, 10 Botol Panther black beer, 16 Botol Anker leci, 15 botol beer bintang, 4 Botol besar ciu, 2 Botol ciu kecil dan 1 Botol mansion.
"Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!