Selain mengamankan miras, kata Arfian, pihaknya juga mengamankan dua orang penjual miras tersebut. Mereka berinisial GSK ( 28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP ( 45) Warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari, Kecamatan Laweyan.
Baca Juga: Mantan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho Jabat Wakapolda
Sedangkan, miras yang diamankan diantaranya 20 Botol Beer bintang kecil, 17 Botol Beer bintang besar, 15 Botol Kawa Kawa, 10 Botol Ameraja kaleng, 7 Botol Anker pilsener, 30 Botol Kuda putih, 10 Botol Panther black beer, 16 Botol Anker leci, 15 botol beer bintang, 4 Botol besar ciu, 2 Botol ciu kecil dan 1 Botol mansion.
"Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya