Maling di Ngoro Mojokerto Gagal Curi Motor Perwira Pusdik Brimob, Begini Cerita Lengkapnya!

- Jumat, 22 Desember 2023 | 01:30 WIB
Maling di Ngoro Mojokerto Gagal Curi Motor Perwira Pusdik Brimob, Begini Cerita Lengkapnya!

Tapi apes, langkah Hanif terhenti saat aksinya tepergok Dodi Saputra, tetangga korban sekaligus penghuni asrama lainnya. Ia lantas diamankan ke pos penjagaan Pusdik Brimob Watukosek dan sempat jadi bulan-bulanan.

”Pelaku sempat diamankan ke pos penjagaan hingga tindak pencurian tersebut dilaporkan ke kami,” sebut Kanit Reskrim.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengeler pelaku ke sel tahanan Mapolsek Ngoro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

”Guna memberikan efek jera, pelaku kita proses hukum. Sementara ini pelaku masih kami tahan di Mapolsek,” tandas Yunus. (vad/ron)

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler