Tapi apes, langkah Hanif terhenti saat aksinya tepergok Dodi Saputra, tetangga korban sekaligus penghuni asrama lainnya. Ia lantas diamankan ke pos penjagaan Pusdik Brimob Watukosek dan sempat jadi bulan-bulanan.
”Pelaku sempat diamankan ke pos penjagaan hingga tindak pencurian tersebut dilaporkan ke kami,” sebut Kanit Reskrim.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengeler pelaku ke sel tahanan Mapolsek Ngoro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
”Guna memberikan efek jera, pelaku kita proses hukum. Sementara ini pelaku masih kami tahan di Mapolsek,” tandas Yunus. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya