Tapi apes, langkah Hanif terhenti saat aksinya tepergok Dodi Saputra, tetangga korban sekaligus penghuni asrama lainnya. Ia lantas diamankan ke pos penjagaan Pusdik Brimob Watukosek dan sempat jadi bulan-bulanan.
”Pelaku sempat diamankan ke pos penjagaan hingga tindak pencurian tersebut dilaporkan ke kami,” sebut Kanit Reskrim.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengeler pelaku ke sel tahanan Mapolsek Ngoro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
”Guna memberikan efek jera, pelaku kita proses hukum. Sementara ini pelaku masih kami tahan di Mapolsek,” tandas Yunus. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!