Tapi apes, langkah Hanif terhenti saat aksinya tepergok Dodi Saputra, tetangga korban sekaligus penghuni asrama lainnya. Ia lantas diamankan ke pos penjagaan Pusdik Brimob Watukosek dan sempat jadi bulan-bulanan.
”Pelaku sempat diamankan ke pos penjagaan hingga tindak pencurian tersebut dilaporkan ke kami,” sebut Kanit Reskrim.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengeler pelaku ke sel tahanan Mapolsek Ngoro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
”Guna memberikan efek jera, pelaku kita proses hukum. Sementara ini pelaku masih kami tahan di Mapolsek,” tandas Yunus. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?