polhukam.id | Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (rahasia dan khusus) hingga pelat dinas Polri.
Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH ,dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta.
Sementara itu satu tersangka lainnya DPO. Tak tanggung-tanggung, sindikat ini ternyata menjual pelat beserta STNK dengan nomor khusus palsu senilai puluhan juta rupiah.
“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, pelat khusus hanya berlaku dalam rentang waktu satu tahun. Untuk itu, sindikat ini menyasar kalangan atas sebagai pasar penjualan mereka.
"Yang membelinya rata-rata memang punya uang karena berlaku cuma setahun," ungkapnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya