Dua Pelaku Aniaya dan Curi Barang Pemilik Warung Tropod Kota Mojokerto Terancam Hukuman Berat

- Jumat, 22 Desember 2023 | 05:00 WIB
Dua Pelaku Aniaya dan Curi Barang Pemilik Warung Tropod Kota Mojokerto Terancam Hukuman Berat

Saat itu Puji duduk sebagai pengendara. Di lokasi, Puji berpura-pura memesan kopi. Saat korban melayani pesanannya, Puji yang sudah mengincar Sulasih sejak awal langsung mengeluarkan palu yang dia bawa dari kos.

Saat lengah, kepala korban langsung dimartil dari belakang sebanyak 10 kali. Hingga darah mengucur deras sampai Sulasih terkapar di lantai dapur warung.

Saat korban tak berdaya, Puji menggondol ponsel merek Oppo A16 dan motor Honda Beat warna hitam milik Sulasih.

Usai bergegas pergi meninggalkan jejak, motor dan HP korban langsung dijual ke MM dan SG. Motor dan ponsel korban laku senilai Rp 4,75 juta.

Kedua terdakwa, terutama Puji, nekat menganiaya dan mencuri barang milik korban untuk menutupi utang senilai Rp 2 juta di koperasi simpan pinjam (vad/ron)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler