polhukam.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Anisitius notaris pemohon uji materi memperbaiki permohonannya.
Sebelumnya, notaris di Kendal Jawa Tengah ini mengajukan uji materi atas Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Dalam pokok perkara nomor Nomor 165/PUU-XXI/2023 itu di antaranya menyoal batas usia jabatan notaris dan organisasi tunggal notaris.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Soal Batas Usia Notaris, Pensiun Tanpa Gaji dari Negara
Pemohon juga mengajukan uji materiel berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat terhadap notaris yang dinilai tidak adil.
Dikutip polhukam.id dari laman resmu Mahkmah Konstitusi, majelis hakim memberikan banyak nasihat kepada penohon.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan serangkaian saran perbaikan permohonan.
Pemohon agar memperbaiki argumentasi mengenai materi organisasi notaris harus lebih dari satu.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?