Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Notaris Ini Serius Ajukan Permohonan: MK Bukan Peradilan Umum

- Jumat, 22 Desember 2023 | 07:30 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Notaris Ini Serius Ajukan Permohonan: MK Bukan Peradilan Umum

polhukam.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Anisitius notaris pemohon uji materi memperbaiki permohonannya.

Sebelumnya, notaris di Kendal Jawa Tengah ini mengajukan uji materi atas Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Dalam pokok perkara nomor Nomor 165/PUU-XXI/2023 itu di antaranya menyoal batas usia jabatan notaris dan organisasi tunggal notaris.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Soal Batas Usia Notaris, Pensiun Tanpa Gaji dari Negara

Pemohon juga mengajukan uji materiel berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat terhadap notaris yang dinilai tidak adil.

Dikutip polhukam.id dari laman resmu Mahkmah Konstitusi, majelis hakim memberikan banyak nasihat kepada penohon.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan serangkaian saran perbaikan permohonan.

Pemohon agar memperbaiki argumentasi mengenai materi organisasi notaris harus lebih dari satu.

Halaman:

Komentar

Terpopuler