"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Ini hari kami sudah putus. Sudah musyawarah. Cuma putusannya tanggal 27 dibacakan. Kan putusan harus dibuat, ditulis, tidak bisa misah-misah," tutur Tumpak.
Tumpak Hatorangan menyebut langkah pengunduran diri Firli Bahuri tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses sidang etik oleh Dewas KPK terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut. Sidang masih akan berlanjut selama keputusan soal pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK maupun anggota lembaga, belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tetap berjalan. Sidang tetap berjalan karena belum ada Keppresnya,” ujar Tumpak.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ajukan Praperadilan Kedua
Berkembang informasi Firli telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPK, Kamis sore, kata Tumpak, juga dijadikan alasan oleh Firli untuk absen dari sidang etik. Surat pengajuan untuk lengser dari posisi pimpinan KPK, juga disebut telah diserahkan kepada Dewas pada hari yang sama.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai Ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas. Pelanggarannya melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah milik Alex Tirta di Kertanegara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?