METRO SULTENG - Juru bicara pihak keluarga Kepala Desa Tamainusi nonaktif Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Anhar Ak, SH menyatakan sangat prihatin dengan kebijakan Pemda Morowali Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang masih enggan mengaktifkan kembali jabatan Kades Tamainusi.
Padahal, putusan pengadilan kasus pidana yang dituduhkan kepada Ahlis (Kades Tamainusi nonaktif) sudah jelas. Pengadilan Negeri Poso telah memutus ontslagh Ahlis sebagai terdakwa penebangan kayu di areal hutan, pada Selasa (19/12/2023).
Anhar mengemukakan, Bupati Morowali Utara dan Dinas PMD, harusnya tak perlu malu untuk mengembalikan jabatan Kades Tamainusi yang diberhentikan sementara sejak 13 Oktober 2023 lalu. Akui saja secara kesatria bahwa ada kekeliruan. Kemudian bersikap legowo untuk mengembalikan Ahlis ke jabatan kepala desa.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso
Apalagi dalam SK Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dengan nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kades Tamainusi, pada diktum kedua disebutkan bahwa keputusan ini berakhir dengan sendirinya ketika yang bersangkutan (Ahlis) dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.
"Putusan ontslagh di PN Poso artinya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan/dakwaan pidana. Perbuatan terdakwa bukan kategori pidana. Putusan PN Poso ini sama dengan bunyi diktum kedua dalam SK bupati tersebut," ungkap Anhar dimintai tanggapannya pada Jumat sore (22/12/2023).
"Putusan ontslagh PN Poso sangat berkorelasi dengan diktum kedua dalam SK pemberhentian sementara yang ditandatangani Bupati Morowali Utara. Tak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan jabatan Kades Tamainusi," tegas Anhar.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya