"Silakan baca diktum kedua dalam SK itu. Tidak ada disebutkan menunggu inkrah. Sedangkan aturan (SK) yang dibuat sendiri dilanggar, apalagi memenuhi janji-janjinya kepada rakyat. SK itu hanya selembar atau dua lembar kertas saja. Tolong konsisten dengan aturan yang telah anda buat sendiri dong," sergah anggota DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Anhar mengingatkan Bupati Morowali Utara dan Dinas PMD, untuk tidak membodohi masyarakat Morowali Utara khususnya masyarakat Desa Tamainusi. Harus komitmen dengan aturan yang dibuat sendiri. Jangan suka bermuka dua. Beda antara perkataan dan perbuatan.
"Masyarakat Desa Tamainusi jangan dikira tidak tahu apa-apa. Kami juga belajar hukum. Ini jelang Pemilu 2024, tolong jangan memancing kegaduhan," harap Anhar yang juga mantan aktivis pergerakan.
Masalah yang dihadapi Kades Tamainusi nonaktif, menurutnya sangat sarat muatan politis dibanding masalah hukumnya. Ada upaya by desaign yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Ada kolaborasi diam-diam untuk memenjarakan sang kades.
Tapi ingat, lanjut Anhar, perjuangan pihak keluarga dan Kades Tamainusi nonaktif berada pada jalur kebenaran. Bukan di luar rel.
"Buktinya sangat jelas. Ketika ditetapkan tersangka dan dilakukan praperadilan, kami menang. Tapi kemudian disidik lagi. Ketika gugatan perdata diajukan, hakim kabulkan. Dan yang terbaru, putusan pidana adik saya dinyatakan ontslagh," sebut pria yang diketahui kakak sepupu Kades Tamainusi nonaktif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya