"Silakan baca diktum kedua dalam SK itu. Tidak ada disebutkan menunggu inkrah. Sedangkan aturan (SK) yang dibuat sendiri dilanggar, apalagi memenuhi janji-janjinya kepada rakyat. SK itu hanya selembar atau dua lembar kertas saja. Tolong konsisten dengan aturan yang telah anda buat sendiri dong," sergah anggota DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Anhar mengingatkan Bupati Morowali Utara dan Dinas PMD, untuk tidak membodohi masyarakat Morowali Utara khususnya masyarakat Desa Tamainusi. Harus komitmen dengan aturan yang dibuat sendiri. Jangan suka bermuka dua. Beda antara perkataan dan perbuatan.
"Masyarakat Desa Tamainusi jangan dikira tidak tahu apa-apa. Kami juga belajar hukum. Ini jelang Pemilu 2024, tolong jangan memancing kegaduhan," harap Anhar yang juga mantan aktivis pergerakan.
Masalah yang dihadapi Kades Tamainusi nonaktif, menurutnya sangat sarat muatan politis dibanding masalah hukumnya. Ada upaya by desaign yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Ada kolaborasi diam-diam untuk memenjarakan sang kades.
Tapi ingat, lanjut Anhar, perjuangan pihak keluarga dan Kades Tamainusi nonaktif berada pada jalur kebenaran. Bukan di luar rel.
"Buktinya sangat jelas. Ketika ditetapkan tersangka dan dilakukan praperadilan, kami menang. Tapi kemudian disidik lagi. Ketika gugatan perdata diajukan, hakim kabulkan. Dan yang terbaru, putusan pidana adik saya dinyatakan ontslagh," sebut pria yang diketahui kakak sepupu Kades Tamainusi nonaktif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!