SI mengaku bisa meloloskan YR sebagai polisi dengan syarat ada uang pelicin senilai Rp600 juta.
Sejurus kemudian, SI kembali meminta uang Rp150 juta kepada YR.
Semuanya dipenuhi YR dan keluarganya, lalu YR bisa mengikuti pelatihan dengan dua rekannya.
Setelah dibayar lunas, YR mengikuti pelatihan dengan dua rekannya sampai bulan November 2023.
Korban pun mendapat surat kelulusan tes Bintara. Sayangnya, surat kelulusan tes Bintara tersebut palsu.
Tanda tangan Kapolda yang tertera di surat tersebut merupakan hasil scan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?