Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan 27 Desember
Sementara Kejati DKI telah menyurati Polda Metro Jaya bahwa perkara Firli belum lengkap. Dengan begitu, perkara Firli belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!