Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan 27 Desember
Sementara Kejati DKI telah menyurati Polda Metro Jaya bahwa perkara Firli belum lengkap. Dengan begitu, perkara Firli belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya